Pemerintah mengumumkan larangan media sosial dan platform daring populer bagi anak di bawah 16, bergabung dengan negara-negara lain yang memperkenalkan pembatasan demi melindungi anak dari pelecehan di internet.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menyatakan akun pengguna <16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan mulai 28 Maret.
Meutya menegaskan penerapan awal mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, serta menilai kebijakan tersebut membuat negara ini pertama di luar Barat menunda akses digital anak menurut usia.
Belum terdengar tanggapan langsung dari platform-platform yang terdampak.
“Anak-anak kita kini menghadapi ancaman kian nyata—dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga kecanduan, yang menjadi kekhawatiran terbesar,” ujar Meutya.
Pemerintah mengambil peran guna membantu orang tua melawan dominasi platform raksasa berbasis algoritma.
Laporan UNICEF tahun 2023 menunjukkan sekitar 50% dari 510 anak responden terpapar gambar bernuansa seksual di media sosial.
“Sebagai ibu bekerja dengan dua anak, khususnya seorang putra remaja, saya tak punya waktu untuk terus mengawasi aktivitas digitalnya,” ujar Amanda Kusumo, 42, menanggapi larangan ini.
Ia menegaskan, “Kebijakan pemerintah seperti ini amat membantu menenangkan kekhawatiran kami sebagai orang tua.” “Saya yakin keputusan tersebut pada akhirnya menguntungkan anak‑anak dan orang tua,” lanjutnya.
Matt Joseph (17), putra Amanda, mengatakan ia melihat beragam argumen, baik mendukung maupun menolak larangan ini.
“Benar, anak-anak belum sepenuhnya mampu membatasi waktu layar atau mengendalikan diri saat memakai ponsel. Namun ketika pemerintah memutuskan memblokir semua platform berisiko, saya menilai pendekatan yang lebih proporsional dan bijak lebih baik.,” ujarnya.
Matt Joseph berpendapat, kesenangan kaum muda terutama berasal dari media sosial. Karena itu, pemerintah perlu insentif—contohnya tayangan TV yang lebih berkualitas—untuk mendorong pengurangan penggunaan.
“Kami berharap hadir hiburan yang menyasar kami, yang mendukung pembelajaran dan tetap menyenangkan.”
Lembaga perlindungan anak mengatakan tidak dapat memberi tanggapan hingga mereka mempelajari rencana pemerintah terlebih dulu.
Tak Hanya Soal Umur
Perwakilan ELSAM, Nurul Izmi, mengatakan ia tidak bisa mengakses draf final, tetapi menilai perlindungan anak bukan hanya soal umur, merujuk pada larangan Uni Eropa terhadap iklan berorientasi anak.
Ia mengatakan, “Regulasi perlindungan anak yang kuat wajib mengusung keselamatan by design sejak awal perancangan.”
Menurut Nurul, verifikasi usia berarti mengumpulkan data pribadi anak yang sensitif; karena itu, penting memastikan praktik pengumpulan mematuhi prinsip yang benar.
Ia menambahkan, “Saat melindungi anak di platform digital, kita tak boleh mengabaikan hak akses informasi dan kebebasan berekspresi anak. Dalam HAM, setiap pembatasan harus memenuhi syarat legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas.”
Pengumuman tersebut disampaikan menyusul langkah Australia, yang pada Desember menjadi negara pertama memaksa perusahaan medsos menutup akses akun bagi pengguna <16, kebijakan yang dipantau erat negara lain.
Kalangan kritikus menyeru agar larangan diperluas ke platform gim online, termasuk Roblox dan Discord, yang saat ini dikecualikan.
Ada kekhawatiran teknologi verifikasi usia keliru memblokir orang dewasa, tetapi gagal mengenali pengguna di bawah umur.
Spanyol menjadi salah satu negara yang menyatakan akan meniru langkah Australia.
Awal pekan ini, pemerintah Inggris memulai konsultasi publik mengenai larangan serupa, mengundang pemuda, orang tua dan wali menyampaikan pandangan sebelum memutuskan proposal.
Sebelumnya, Indonesia telah mengambil langkah untuk membatasi akses ke konten seksual eksplisit daring, termasuk memblokir chatbot AI Grok.
Regulator menegakkan larangan terhadap platform daring tertentu di negara ini.