Jakarta kembali mengalami serangan teror mematikan setelah lebih dari enam tahun tanpa insiden serupa. Sejumlah individu yang memiliki keterkaitan dengan kelompok Negara Islam (ISIS) melakukan serangan ini. Pola serangan ini muncul sejak bom Bali 2002. Sel-sel teroris melakukan aksi kekerasan di Indonesia. Mereka mengklaim berhubungan dengan jaringan militan Islam internasional.
Mayoritas muslim mencerminkan narasi tandingan kuat melalui gelombang pesan dan tagar penolakan di media sosial yang mengecam kekejaman terbaru. Mereka menjaga pluralitas yang sering disebut sebagai Islam budaya, Islam sipil, atau Islam kosmopolitan.
Dalam sejarahnya, Indonesia kerap menghadapi kekerasan politik bernuansa agama, meski peristiwa semacam ini umumnya terjadi di dalam negeri.
Pada abad ke-19, Islam turut berperan dalam perlawanan terhadap kolonialisme Belanda yang semakin agresif. Darul Islam (DI) di Jawa Barat menggerakkan pemberontakan bersenjata yang melanda negara ini setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945.
Sebagai pecahan dari Partai Masyumi, DI menolak strategi Masyumi yang ingin meng-Islamkan Indonesia secara bertahap melalui demokrasi. Sebaliknya, DI berupaya mendirikan negara Islam sepenuhnya. Antara 1948 hingga 1962, DI menentang pemerintah pusat. Pemerintah berusaha mempertahankan keberagaman etnis dan agama melalui Pancasila. Doktrin lima asas itu menekankan keutuhan wilayah, kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi, serta kewajiban beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
DI menilai prinsip terakhir belum cukup menegaskan identitas Islam di Indonesia. Prinsip itu mengakui Islam, Katolik, Protestan, serta Hindu-Buddha sebagai agama resmi negara. Indonesia sendiri memiliki mayoritas penduduk yang beragama Islam.
Setelah mengalami kekalahan dalam konflik bersenjata yang panjang melawan pemerintah pusat, pemberontakan DI berhasil ditumpas pada tahun 1962. Sisa-sisa gerakan ini tetap beroperasi secara tersembunyi. Kelompok ekstremis dengan pandangan serupa dan jaringan internasional sesekali muncul. Saat ini, arus Islamisme radikal di dalam negeri masih berada di pinggiran. Prinsip pluralisme agama pada dasarnya tetap terjaga sejak masa itu.
Arus Utama yang Besar
Sampai sekarang, puluhan juta masyarakat menjadi bagian dari dua organisasi Islam besar: Muhammadiyah yang bercorak modern-reformis dan Nahdlatul Ulama (NU) yang berhaluan tradisional. Kedua organisasi ini telah beraktivitas secara sah sejak masa pendiriannya di penghujung era kolonial. Dari segi ukuran dan usia, keduanya melampaui organisasi sejenis di negara lain, seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir maupun Jamaat-e-Islami di Pakistan.
Dengan menitikberatkan pada pemberdayaan umat Islam lewat jalur pendidikan serta dakwah, Muhammadiyah dan NU senantiasa berperan dalam membangun wajah Islam yang pluralis serta responsif terhadap dinamika sosial, budaya dan politik di tengah kompleksitas kehidupan berbangsa.

Dua organisasi tersebut berperan penting dalam perubahan rezim besar pada periode 1998–1999, yang menutup lebih dari empat dekade pemerintahan otoriter di bawah Soekarno lalu Soeharto. Setelah itu, tokoh NU, Abdurrahman Wahid, terpilih sebagai presiden pertama melalui mekanisme demokratis, sedangkan tokoh Muhammadiyah, Amien Rais, menduduki posisi sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Terbukanya ruang demokrasi secara mendadak turut memunculkan sejumlah partai politik Islam. Akan tetapi, berbeda dengan tokoh-tokoh ormas Islam yang memiliki popularitas tinggi, partai-partai tersebut tidak menunjukkan kinerja yang menonjol. Dalam empat kali pemilu nasional sejak 1999, dukungan suara yang mereka raih hanya berada di kisaran 30%.
Partai-partai Islam yang terpecah tidak berhasil mendorong penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional, sebab tidak memperoleh dukungan dari partai-partai muslim besar yang berafiliasi dengan Muhammadiyah maupun NU. Kedua kelompok tersebut menilai bahwa konstitusi baru sudah cukup menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Politisi Islamis merancang beragam strategi untuk mendorong proses Islamisasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memanfaatkan kewenangan yang dialihkan kepada pemerintah daerah dan lokal dalam kerangka desentralisasi administrasi. Dari situ lahirlah sejumlah peraturan daerah bernuansa keagamaan, yang menerapkan unsur-unsur hukum Islam—kebanyakan bersifat simbolis—di beberapa kawasan serta komunitas muslim yang lebih puritan.
Di Ambang Kehancuran
Ancaman yang lebih signifikan terhadap Islam kultural hadir melalui fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005. Dalam fatwa tersebut, MUI menolak dan mengkritik sekularisme, pluralisme serta liberalisme dengan menyatakan bahwa ketiganya bukanlah bagian dari ajaran Islam.
Seiring dengan menguatnya arus konservatif di kalangan elite Muhammadiyah, serta hingga batas tertentu di NU, politisi muslim yang bersifat reaksioner merasa memperoleh legitimasi atas sikapnya yang makin tidak toleran terhadap Islam kultural. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok Islamis vigilante sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan penganiayaan, bahkan pembunuhan, terhadap pihak-pihak yang mereka anggap menyimpang—seperti komunitas Syiah yang kecil maupun pengikut Gerakan Ahmadiyah.
Polarisasi di kalangan umat Islam tampak nyata ketika kelompok muslim progresif menanggapi dengan mengeluarkan Deklarasi Ke-Indonesia-an. Diumumkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila tahun 2006, deklarasi ini menolak fatwa tersebut karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi serta ajaran Pancasila. Isi deklarasi menekankan perlunya sekularisasi politik yang terukur, sekaligus menjunjung perlindungan atas keberagaman dan toleransi beragama.
Dalam situasi pemerintahan yang goyah dan penegakan hukum yang tidak tegas, pertarungan antara kalangan muslim progresif dan reaksioner terkait masyarakat, ide serta nilai-nilai semakin memanas. Walaupun kelompok ekstremis yang terisolasi sesekali mampu melakukan tindakan kejam, mereka tetap berhadapan dengan arus besar Islam yang menjunjung tinggi toleransi dan demokrasi.