Hutan yang Terancam, Bukan Sekadar Daratan

Deforestasi berkurangnya luas hutan

Deforestasi bukan sekadar berkurangnya luas hutan, tetapi juga ancaman besar bagi keseimbangan ekosistem. Keanekaragaman hayati yang telah berkembang selama berabad-abad menghadapi risiko kehancuran, mengganggu seluruh sistem kehidupan yang bergantung padanya.

Masyarakat adat melestarikan hutan untuk mempertahankan hak atas tanah dan wilayah. Mereka juga menjaga warisan budaya sebagai inti identitas. Budayanya telah berkembang melalui proses adaptasi lintas generasi, menciptakan keseimbangan antara kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem alam.

Kementerian Kehutanan melakukan inventarisasi tanah sebagai kawasan hutan negara tanpa memperhitungkan aspek sosial dan budaya. Akibatnya, pemerintah merancang dan menerapkan kebijakan yang mengabaikan keberadaan masyarakat yang hidup berdampingan dengan ekosistem hutan.

Penggolongan tersebut membuat sekitar 33 ribu masyarakat tinggal di area yang mendapat kategori sebagai kawasan hutan negara. Korporasi memanfaatkan kondisi ini untuk menuduh masyarakat sebagai penyebab kerusakan hutan dan menggusur mereka dari tempat tinggal.

Pihak tertentu sering mereduksi konflik dengan masyarakat hutan menjadi persoalan ekonomi dan hanya melihatnya sebagai daratan. Akibatnya, mereka menawarkan solusi terbatas berupa kompensasi dan mediasi tanpa mempertimbangkan dampak lebih luas bagi komunitas dan lingkungan.

Pendekatan resolusi ini mengabaikan hak masyarakat atas warisan budaya lintas generasi. Pendekatan tersebut juga mengabaikan ketergantungan masyarakat pada hutan sebagai bagian hidup. Selain itu, media sering kali memperlemah posisi masyarakat dengan menyamakannya dengan korporasi dalam proses mediasi. Perusahaan hadir di wilayah komunitas dan mempertegas pelanggaran hukum adat yang negara serta korporasi lakukan.

Ketika ekosistem mengalami kehancuran, masyarakatlah yang harus menanggung dampak paling besar. Mereka menghadapi tantangan berat untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang ekstrem, sekaligus menanggung biaya yang timbul akibat krisis ekologi tersebut.

Elemen Lingkungan

Kerbau bergantung pada ruang luas untuk bergerak bebas, ragam tumbuhan sebagai sumber gizi dan daya tahan tubuh, serta air bersih yang bebas bahan kimia. Dalam satu dekade terakhir, populasi kerbau menurun hingga satu juta ekor. Ekspansi perkebunan sawit, kayu, dan hutan industri menyebabkan penurunan populasi kerbau.

Perluasan perkebunan industri di lahan masyarakat menurunkan populasi kerbau secara tajam. Kerbau merupakan aset lokal bernilai Rp15 miliar. Nilai kerbau cukup mendanai pendidikan dan layanan kesehatan bagi satu juta anak. Dampaknya tidak hanya menghilangkan sumber pangan penting, tetapi juga merusak sistem pertanian tradisional yang telah lama menopang kehidupan masyarakat.

Pengenalan dan perlindungan terhadap sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat memiliki peran yang sangat krusial. Sistem ini menjamin keberlangsungan hidup komunitas lokal di berbagai daerah. Sistem ini juga mencegah masyarakat dan negara menanggung kerugian saat terjadi bencana ekologi.

Kebijakan pengelolaan hutan masih banyak bergantung pada lembaga-lembaga utama yang memiliki peran sentral. Isu strategis kepemilikan lahan belum menjadi fokus utama pemerintah. Faktor penyebab deforestasi, termasuk pola produksi dan konsumsi, juga belum mendapat perhatian pemerintah. Orang-orang masih jarang membahas beberapa topik tersebut secara terbuka dalam forum publik yang lebih luas.

Sistem ekonomi berbasis komoditas yang berlaku saat ini memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat, terutama dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari seiring berkurangnya akses terhadap sumber daya alam yang sebelumnya menjadi bagian dari penghidupan. Dalam konteks ini, negara juga menjalankan tanggung jawab besar untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan, termasuk alokasi anggaran tahunan untuk menangani kebakaran hutan dan banjir.

Kejahatan Lingkungan

Meskipun masyarakat yang paling merasakan dampak berat dari kejahatan lingkungan dan terus harus beradaptasi dengan kerusakan ekologis yang kian parah, sebanyak 27 negara dan 34 perusahaan yang turut berkontribusi terhadap deforestasi global justru menandatangani New York Declaration on Forests dalam Climate Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2014. Deklarasi ini menetapkan target pemulihan hutan seluas 150 juta hektare pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 200 juta hektare pada tahun 2030. Komitmen tersebut muncul dari kesadaran bahwa sekitar 1,6 miliar penduduk dunia menggantungkan hidupnya pada hutan, sementara deforestasi masih berlangsung dengan kecepatan sekitar 14 juta hektare per tahun.

Berbagai komitmen telah disampaikan untuk menekan deforestasi dan mendorong upaya pemulihan hutan. Pemerintah dan pelaku industri, termasuk yang bergerak dalam sektor monokultur, turut berpartisipasi dalam berbagai inisiatif terkait. Sebagai ilustrasi, meskipun sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen terhadap pengurangan deforestasi, mereka juga menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam proyek pengembangan lahan—seperti pembukaan 1,1 juta hektare untuk perkebunan kelapa sawit pada tahun 2015 dan 5,9 juta hektare untuk hutan tanaman industri—yang menjadi bagian dari total rencana pemanfaatan lahan seluas 14 juta hektare.

New York Declaration on Forests

New York Declaration on Forests tidak hanya menutupi jejak para pelaku perusakan hutan hujan dari pengawasan publik, tetapi juga membuka jalan bagi fase baru eksploitasi sumber daya alam. Setelah lolos dari sanksi atas berbagai kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraksi seperti kelapa sawit serta industri pulp dan kertas, sejumlah korporasi besar kini memanfaatkan isu perubahan iklim sebagai peluang bisnis. Pada tahun 2014, konsesi untuk meraup keuntungan dari kegiatan konservasi keanekaragaman hayati dan karbon telah mencapai 397.878 hektare, dengan proyeksi perluasan hingga 2,6 juta hektare.

Apabila pemerintah benar-benar ingin menjadikan pertemuan puncak ini sebagai langkah konkret dalam mengatasi deforestasi, maka keikutsertaan perusahaan-perusahaan seperti APP, GAP dan WILMAR seharusnya dikecualikan dari forum tersebut. Sejak tahun 2013, konsesi yang mereka miliki telah dikaitkan dengan terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan. Selain itu, Walhi mengungkap adanya indikasi penebangan liar yang disembunyikan oleh entitas perusahaan lapis kedua dalam struktur anak usaha WILMAR, yang dilakukan oleh salah satu PT.

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *