Harapan Tercekik: Dampak Sistemik pada Kesehatan Mental

disabilitas psikososial mengalami pembelengguan

Human Rights Watch merilis laporan hari ini dan menyatakan banyak orang dengan disabilitas psikososial mengalami pembelengguan. Organisasi tersebut juga menegaskan institusi memaksa mereka masuk dan melakukan berbagai bentuk pelecehan terhadap para penyandang disabilitas psikososial.

Laporan 74 halaman berjudul Hidup di Neraka mengungkap bahwa lembaga-lembaga mempasung atau mengurung penyandang disabilitas psikososial tanpa persetujuan. Kondisi lembaga penuh sesak dan tidak higienis terjadi akibat stigma serta minimnya layanan dukungan komunitas dan kesehatan mental. Di tempat tersebut mereka mengalami kekerasan fisik maupun seksual serta perlakuan paksa seperti terapi kejut listrik, pengasingan, pengekangan, dan kontrasepsi.

Kriti Sharma, peneliti Human Rights Watch, menyatakan memborgol orang dengan gangguan mental melanggar hukum namun masih meluas. Ia menegaskan keluarga yang kehabisan pilihan membiarkan banyak orang bertahun-tahun terikat rantai atau belenggu kayu. Pemerintah gagal menyediakan alternatif manusiawi sehingga praktik kejam ini terus berlangsung tanpa solusi yang layak bagi penyandang disabilitas psikososial.

Human Rights Watch mewawancarai 72 penyandang disabilitas psikososial, termasuk anak-anak, serta 10 keluarga, pengasuh, tenaga kesehatan, dan pejabat. Organisasi ini mengunjungi 16 lembaga di Jawa dan Sumatra, seperti rumah sakit jiwa, panti sosial, dan pusat spiritual. Human Rights Watch mendokumentasikan 175 kasus di lima provinsi tentang orang yang diborgol, dikurung, atau baru dibebaskan.

Data resmi mencatat lebih dari 57.000 individu dengan kondisi mental pernah menjalani pasung setidaknya sekali sepanjang hidup mereka. Sekitar 18.800 orang masih terbelenggu hingga kini, menunjukkan masalah serius dalam perlindungan hak penyandang disabilitas. Larangan praktik pasung sudah berlaku sejak 1977, namun keluarga, penyembuh tradisional, dan staf lembaga tetap melakukannya. Praktik kejam ini bahkan berlangsung bertahun-tahun, mencerminkan kegagalan sistem dalam menyediakan alternatif manusiawi bagi mereka.

Penyembuh Spiritual

Dalam wawancara, seorang ayah mengungkap setelah konsultasi dengan penyembuh spiritual, ia mengurung putrinya di kamar. Ketika putrinya mencoba melarikan diri, orangtuanya mengikat tangannya di belakang dengan paksa. Selama 15 tahun, ia hidup telanjang di reruntuhan, makan, tidur, dan buang air di ruang itu. Pihak berwenang akhirnya membebaskannya setelah bertahun-tahun terkurung dari kondisi tidak manusiawi.

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk mengakhiri praktik ini. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sama‑sama meluncurkan kampanye menentang pemborgolan. Undang‑undang kesehatan mental baru mewajibkan layanan kesehatan mental terintegrasi dengan layanan kesehatan primer. Pemerintah menugaskan tim yang beranggotakan pejabat, tenaga medis, dan staf lembaga untuk membebaskan orang-orang yang terpasung. Namun, karena struktur pemerintahan yang sangat terdesentralisasi, pelaksanaan di tingkat daerah berjalan sangat lambat.

Negara berpenduduk 250 juta hanya memiliki 600–800 psikiater, sekitar satu untuk setiap 300.000–400.000 orang. Terdapat 48 rumah sakit jiwa, lebih dari separuhnya terpusat di empat dari 34 provinsi. Anggaran kesehatan tahun 2015 hanya 1,5% dari total belanja negara, sangat rendah untuk kebutuhan masyarakat. Sekitar 90% orang yang membutuhkan layanan kesehatan mental tidak dapat mengaksesnya karena ketersediaan layanan yang minim. Pemerintah menargetkan cakupan kesehatan universal termasuk layanan kesehatan mental pada tahun 2019.

Human Rights Watch menemukan fasilitas dan layanan sering mengabaikan hak dasar penyandang disabilitas psikososial, memperparah pelanggaran. Asmirah, wanita 22 tahun dengan disabilitas psikososial, menggambarkan pusat penyembuhan keagamaan di Brebes sebagai “seperti hidup di neraka.”

Ketentuan hukum memudahkan penempatan paksa orang dengan disabilitas psikososial ke institusi. Human Rights Watch menemukan 65 kasus penahanan sewenang‑wenang di lembaga itu. Semua narasumber menyatakan mereka tidak berada di sana secara sukarela. Dokumentasi menunjukkan waktu penahanan terlama tujuh tahun di panti perawatan sosial dan 30 tahun di rumah sakit jiwa.

Kepadatan Penghuni

Di beberapa fasilitas, kepadatan penghuni dan kondisi kebersihan yang buruk menjadi masalah serius sehingga memicu penyebaran kutu dan kudis secara luas. Di Panti Laras 2, sebuah panti perawatan sosial di pinggiran Jakarta, Human Rights Watch mencatat sekitar 90 perempuan tinggal di satu ruangan yang seharusnya hanya muat sekitar 30 orang.

Kriti menyatakan sejumlah lembaga mengabaikan kebersihan pribadi karena melarang penghuni keluar atau mandi, dan staf sering memaksa mereka tidur, makan, buang air kecil, serta buang air besar di satu tempat.

Human Rights Watch menemukan bahwa di 13 dari 16 fasilitas yang mereka tinjau, staf sering memaksa penghuni mengonsumsi obat atau menjalani pengobatan alternatif seperti ramuan ajaib, pijatan keras oleh dukun, dan pembacaan Al‑Quran di telinga mereka. Di tiga dari enam rumah sakit jiwa yang mereka kunjungi, organisasi itu mencatat staf menggunakan terapi elektrokonvulsif tanpa anestesi dan tanpa persetujuan; di salah satu rumah sakit staf juga memberikan terapi itu kepada anak‑anak.

Human Rights Watch menemukan staf lembaga secara rutin mempraktikkan pengasingan paksa sebagai sanksi bagi yang tidak mengikuti perintah, berkelahi, atau terlibat hubungan seksual.

Organisasi ini mendokumentasikan insiden kekerasan fisik dan seksual. Di tujuh lembaga yang mereka kunjungi, petugas laki‑laki memasuki ruang perempuan sesuka hati atau mengawasi bagian perempuan, sehingga meningkatkan risiko kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan. Pada beberapa pusat rehabilitasi, staf merantai laki‑laki dan perempuan berdampingan, membuat korban perempuan tidak bisa menghindar. Di tiga institusi, Human Rights Watch menemukan indikasi pemberian kontrasepsi kepada perempuan tanpa izin atau pemberitahuan.

Pemerintah harus segera mengeluarkan perintah untuk memeriksa dan mengawasi semua institusi publik dan swasta secara rutin, serta menindak tegas fasilitas yang memasung atau melecehkan penyandang disabilitas psikososial. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kemampuan penyandang disabilitas psikososial membuat keputusan hidupnya dan mensyaratkan persetujuan berdasarkan informasi lengkap untuk setiap perawatan.

Revisi UU

Pemerintah perlu merevisi Undang‑Undang Kesehatan Mental 2014 agar penyandang disabilitas psikososial memperoleh hak yang setara dengan warga negara lain. Selain itu, pemerintah harus mengubah dan mengesahkan Rancangan Undang‑Undang Hak‑hak Penyandang Disabilitas sehingga peraturan nasional selaras dengan Konvensi PBB tentang Hak‑hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi pada 2011.

Pemerintah diminta oleh Human Rights Watch untuk mengembangkan layanan kesehatan mental berbasis komunitas yang sukarela dan dapat diakses luas, berkonsultasi langsung dengan penyandang disabilitas psikososial dalam perancangannya, dan menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kesehatan dari tingkat perawat hingga psikiater.

Kriti mengatakan bahwa membayangkan seseorang hidup selama 15 tahun dalam kotoran dan urine sendiri, terkunci, terisolasi dan tanpa perawatan sama sekali adalah hal yang mengerikan; banyak orang menggambarkan kondisi ini sebagai hidup di neraka, dan menurutnya ini memang nyata.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *