Komunitas Ekonomi ASEAN properti

Kontroversi Baru: WNA Diizinkan Kuasai Properti di Tanah Air

Peningkatan jumlah warga asing bekerja di Indonesia akibat Komunitas Ekonomi ASEAN mendorong pemerintah meninjau aturan kepemilikan properti. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang kepemilikan rumah oleh WNA berdomisili di Indonesia. Pemerintah menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 dengan aturan baru.

Baca Selengkapnya